Kasus Tipikor Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk, Kejati DKJ Tetapkan Tiga Tersangka

Kasus Tipikor Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk, Kejati DKJ Tetapkan Tiga Tersangka

JAKARTA, LIPO - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan 3 Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023, pada Kamis (19/09/24).

Adapun 3 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik yaitu, AP, GSR, dan CSY. 

Untuk diketahui, AP merupakan Direktur Utama PT. Indofarma Tbk tahun 2019-2023. Ia diduga memanipulasi Laporan Keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi. 

Sedangkan GSR adalah selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023 guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak perusahaan PT. IGM) padahal diketahui PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT. IGM, selain itu GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

Dan, CSY merupakan sHead of Finance PT. IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan Sdr, BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain  digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371.000.000.000,- yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI”, jelas Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (19/09/24). 

Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ditahan selama 20 hari kedepan,” jelas Syahron. 

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index